Berurai Airmata Bacakan Pembelaan, Terdakwa Korupsi Pengadaan Ambulans Yakin Tak Bersalah
Wayan Aryawati, terdakwa korupsi pengadaan proyek ambulans keliling di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, berurai airmata saat membacakan pembelaannya
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Wayan Aryawati, terdakwa korupsi pengadaan proyek ambulans keliling di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, berurai airmata saat membacakan pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Senin (8/5/2017).
"Saya tidak pernah berniat memperkaya diri sendiri apalagi orang lain. Apalagi berdasarkan fakta persidangan, saya tidak menikmati uang korupsi itu,” kata dia dengan suara sesengukan dan airmata yang mengalir di pipinya.
Wayan mengatakan, selama ini bekerja dengan niat tulus untuk menjalankan program-program di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
“Sampai saat ini saya masih tidak percaya dengan masalah yang saya alami,” ujarnya.
“Kalau memang saya dianggap salah oleh jaksa penuntut umum, diproses juga secara hukum pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini."
"Misalnya yang menikmati uang korupsi dan tim yang masuk dalam proyek pengadaan ini yang sampai sekarang masih bebas,” ucapnya.
Jaksa penuntut umum menuntut Wayan dengan pidana penjara selama dua tahun.
Jaksa menilai Wayan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan ambulans di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.