Senin, 6 Oktober 2025

Numpang Menginap, Agus Malah Bawa Kabur Motor Saudaranya Lalu Dijual Seharga Rp 1,5 Juta

Tersangka Agus menggasak motor Yamaha Mio Nopol L 4969 CWmilik Ayu Puspita Sari Dewi (20), mahasiswi yang tinggal di Jl Suko Semolo Surabaya.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
Surya/Fatkul Alamy
Tersangka Agus Nur Sutejo yang menggasak motor milik saudaranya sendiri, seorang mahasiswi. SURYA/FATKUL ALAMY 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejahatan yang dilakukan Agus Nur Sutejo tidak pandang bulu. Pemuda berusia 20 tahun asal Desa Ngrandu Lor, Kecamatan Peterongan, Jombang ini nekat menyikat motor milik saudaranya sendiri.

Tersangka Agus menggasak motor Yamaha Mio Nopol L 4969 CWmilik Ayu Puspita Sari Dewi (20), mahasiswi yang tinggal di Jl Suko Semolo Surabaya, Senin (24/4/2017) pukul 19.00 WIB.

Saat itu pelaku menginap di rumah korban.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya AKP Simun mengatakan, motor tersebut terparkir di teras rumah ditinggal oleh korbannya masuk rumah. Selanjutnya kunci kontak diletakkan di atas lemari.

Pelaku yang kebetulan menginap di rumah korban, pada pukul 19.00 WIB mengambil kunci motor dan keluar rumah.

"Karena masih ada hubungan keluarga, satpam rumah korban tak curiga saat pelaku membawa motor keluar rumah," kata Simun, Minggu (30/4/2017).

Korban kaget saat mencari kunci kontak yang tadinya di dalam tas tidak ada. Apalagi, motor juga tidak ada di teras rumah.

Saat menanyakan kepada penjaga, seorang satpam mengatakan motor dibawa tersangka Agus. Namun setelah ditunggu hingga esok hari, pelaku ini tidak juga kembali.

Baca: Kecelakaan di Jalur Puncak Renggut 8 Nyawa

"Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukolilo Surabaya," tutur Simun.

Atas laporan tersebut, tim Anti Bandit Polsek Sukolilo akhirnya melakukan penyelidikan dan memburu tersangka Agus.

Pengejaran tim Anti Bandit berhasil mengamankan pelaku, Jumat (28/4/2017), namun sepeda motor korban sudah dijual ke Bangkalan seharga Rp 1,5 juta.

Polisi hanya menyita barang bukti sebuah STNK sepeda motor Yamaha Mio Nopol L 4969 CW.

Saat ini pelaku mendekam dalam jeruji penjara Polsek Sukolilo Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (fat)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved