Minggu, 5 Oktober 2025

Dua Wanita Penambang Batu Kapur Tewas Tertimbun

Lokasi penambangan batu kapur di Banjar Penutuk, Desa Batumadeg, Nusa Penida kembali longsor, Kamis (27/4/2017).

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Dwi S/Istimewa
Seorang warga menangis melihat korban longsor tak sadarkan diri, Kamis (27/4/2017). 

Ia menekankan, aktivitas penambangan di TKP merupakan penambangan ilegal.

Areal penambangan batu kapur tersebut, diketahui milik I Nyoman Winda (39), Warga Banjar Pengalusan, Dusun Subia, Klumpu, Nusa Penida.

"Penambangan itu ilegal, dan akan diproses sesuai hukum. Hari ini juga, pemilik lahan dan istrinya kami mintai keterangan," kata dia.

Membahayakan Warga
Tanah longsor di areal penambangan batu kapur yang menyebabkan dua nyawa melayang tak pertama kali terjadi di Klungkung.

Juni tahun 2015 lalu, tiga warga juga meninggal dunia akibat tertimbun material batu kapur yang longsor saat melakukan aktivitas penambangan di Banjar Tulad, Desa Batukandik, Nusa Penida.

"Kami harus ambil langkah, apakah melarang penambangan atau bagaimana. Pada intinya, saya tidak ingin aktivitas tambang, justru membahayakan bagi mereka," kata Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.

Ia tidak memungkiri, aktivitas penambangan di Nusa Penida semuanya ilegal karena tidak berizin.

Penambang selama ini biasanya beralasan mereka melakukan aktivitas penggalian di lahan mereka sendiri.

Nantinya material tersebut digunakan sendiri atau dijual.

Namun selama ini tambang batu kapur merupakan mata pencaharian warga.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved