Para Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Kecewa Pada Keputusan Presiden Jokowi
Ritonga menuturkan Jokowi berpotensi melakukan keputusan yang inkonstitusional ketika membatalkan dana talangan itu.
Editor:
Sugiyarto
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
DANA TALANGAN - Menteri Keuangan Bambang Bojonegoro (kanan) menyerahkan dokumen dana talangan kepada korban lumpur Lapindo kepada Ketua Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Sunarso (kiri) di Pendopo, Sidoarjo, Selasa (14/7). Pemerintah menyediakan dana talangan sebesar Rp 781,688 miliar untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban Lumpur Sidoarjo oleh PT Lapindo Brantas dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
"Dari dulu memang pemerintah tidak berpikir untuk menalangi (ganti rugi ke perusahaan) itu. Yang ditalangi itu yang (ganti rugi ke) masyarakat," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Basuki mengatakan, pemerintah tidak mau memberikan ganti rugi karena seharusnya perusahaan sudah memiliki asuransi.
Pemerintah juga khawatir akan menjadi preseden apabila membayar ganti rugi terhadap 30 pengusaha itu.