Senin, 6 Oktober 2025

Baru Bebas Sebulan, PWA Kembali Tinggal di Tahanan Gara-gara Curi Motor

Baru sebulan bebas menjalani hukuman badan seorang residivis kambuhan kembali ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.

Editor: Y Gustaman
bikebandit.com
Ilustrasi pencuri motor. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -‎ Baru sebulan bebas menjalani hukuman badan seorang residivis kambuhan kembali ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.

PWA (24), warga Jalan Cekomaria, Kayangan Peguyangan, Denpasar, Bali. Akibatnya, tersangka yang tak memiliki pekerjaan itu kembali menghuni sel jeruji besi.

"Kami amankan tersangka usai mendapat laporan tentang aksi pencurian motor yang dilakukannya," ujar Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena, Senin (24/4/2017).

Tersangka merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor dan dipenjara karena kasus yang sama. Tersangka mencuri motor Nex hijau 2014 milik Hadi Saswiko, warga Jalan Sura Dipa Denpasar.

‎"Pasal yang disangkakan ialah 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun pen‎jara," bebernya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved