Minggu, 5 Oktober 2025

Hendak Nyabu, Pria Ini Disergap Polisi

Rencana Sucahyo (39) bisa menikmati narkoba jenis sabu di rumahnya brantakan.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rencana Sucahyo (39) bisa menikmati narkoba jenis sabu di rumahnya brantakan.

Lantaran pria yang tinggal Jl Donoyo Gang Buntu Surabaya ini dibekuk oleh Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya.

Awal penangkapan Sucahyo. setelah polisi mendapat informasi tersangka Sucahyo baru saja melakukan transaksi sabu.

Polisi pun akhirnya melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka.

Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Suhartono mengatakan, pihaknya sudah lama mengawasi tersangka yang kerap bertansaksi narkoba jenis sabu.

"Kami melakukan pengintaian dan akhirnya tersangka dilakukan penangkapan di rumahnya ketika mau nyabu," sebut Suhartno, Minggu (16/4/2017).

Setelah dialkukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu pipet yang masih terdapat sisa sabu seberat 2,14 gram, satu buah pipet kaca kosong, satu buah korek api gas dan seperangkat alat hisap sabu.

“Kami masih melakukan pengembangan dari mana pelaku ini mendapatkan sabu tersebut. Mengingat barang bukti yang didapat tergolong banyak untuk kalangan pemakai," tutur Suhartono.

Kini tersangka ditahan dan mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya karena melanggar pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. fat

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved