Selasa, 30 September 2025

Dituntut 6 Tahun Penjara, Dahlan Iskan Baca Sendiri Nota Pembelaan di Sidang Pengadilan Tipikor

Setelah dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan langsung menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan

Editor: Sugiyarto
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
BACAKAN EKSEPSI - Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan Eksespsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (13/12). Dalam sidang tersebut dihadiri Pakar komunikasi Efendi Gazali, Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri dan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

"Saya tentu tidak ingin merusak sistem hukum, tapi fakta ini perlu saya sampaikan untuk setidaknya bisa membebaskan batin saya," terangnya.

Dahlan dalam pledoi yang diberi judul 'Tuntutan Bui Untuk Pengabdi', menyampaikan enam poin yang intinya menolak semua dakwaan yang ditujukan pada dirinya.

Dahlan juga menyampaikan hanya dua semester kuliah hukum di perguruan tinggi.

Ia juga mengucapkan permohonan maaf kalau bentuk pledoinya kurang tepat.

"Intinya mohon Yang Mulia membebaskan saya. Kalau pledoi saya ini kurang kuat, mohon pledoi yang akan disampaikan penasihat hukum saya diberi kesempatan untuk dibacakan," terangnya.

Dahlan juga bersyukur dalam proses peradilan ini sudah membuktikan bahwa tidak ada uang yang ia korup.

"Tidak ada aliran uang ke pribadi saya dan tidak ada gratifikasi sekali pun," tuturnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved