Minggu, 5 Oktober 2025

Profesi Centeng Tak Bisa Diharapkan Lagi, Pria Ini Bisnis Narkoba

Polisi mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu kecil dan 1 paket sedang dengan total berat keseluruhan 2,82 gram.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Frengki Donfito bin Fahmi (40), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, ditangkap polisi.

Ia kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu yang sudah digelutinya selama enam hari. Alasannya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.  

Polisi mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu kecil dan 1 paket sedang dengan total berat keseluruhan 2,82 gram. Ada pula 1 timbangan, 1 unit HP, 2 Bal Plastik bening, dan 1 pucuk senjata api replika jenis FN.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Prabumulih.

Frengki mengaku kesulitan ekonomi setelah tak lagi bekerja sebagai centeng atau petugas keamanan di perusahaan. Sebab, menurutnya, banyak perusahaan yang pindah.

"Makanya seminggu ini jual sabu-sabu. Susah anak-istri mau makan," ujarnya kepada wartawan.(*)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved