Jumat, 3 Oktober 2025

Ditemukan Ratusan Obat Bikin Sempoyongan dalam Jok Motor yang Mogok Ini

Polres Cilacap melakukan proses hukum terhadap dua pelaku penyalahgunaan obat terlarang, Aris, (23) dan Ukat, warga jalan Logawa Barat

Editor: Sugiyarto
youtube
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Satres Narkoba Polres Cilacap melakukan proses hukum terhadap dua pelaku penyalahgunaan obat terlarang, Aris, (23), warga jalan Logawa Barat Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah dan Ukat, (22), warga jalan Slamet Riyadi Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan

Keduanya terbukti menyimpan obat terlarang yang masuk dalam obat daftar G, atau obat yang seharusnya diperoleh melalui resep dokter.

Kasat Narkoba AKP Sumanto mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika aparat Polsek Cilacap tengah melakukan patroli melewati jalan Logawa Cilacap, Senin siang (27/3).

Polisi mendapati ada seorang pengendara menarik sepeda motor matic yang mogok. Anehnya, saat melihat mobil patroli polisi, pengendara itu langsung tancap gas dan meninggalkan sepeda motor yang macet.

Karena curiga, sepeda motor macet itu dibawa ke Polsek Cilacap Tengah bersamaan dengan saksi, Hanafi.

Setelah digeledah, polisi menemukan 100 butir tablet warna putih bertuliskan ZENITH. Tablet itu dibungkus menjadi 20 paket kecil berisi lima butir 20 pil yang disimpan di dalam jok sepeda motor Yamaha Mio J warna merah tanpa nomor polisi.

"Dari keterangan saksi Hanafi, kami berhasil menangkap kedua pelaku pemilik obat terlarang tersebut," ujarnya, Rabu (5/4).

Menurut AKP Sumanto, ZENITH termasuk dalam obat daftar G yang biasanya dipakai untuk obat anti depresan, serta mengobati kejang otot dan gangguan otot akut sesuai dengan petunjuk medis.

Ironisnya, obat itu sering disalahgunakan oleh penggunanya. Dengan mengkonsumsi dalam jumlah banyak, pengguna bisa mendapatkan efek mabuk, atau "ngefly".

Pengguna yang sudah kecanduan obat tersebut, kata Sumanto, bisa berefek seperti orang kesurupan.
Tatapan matanya kosong, serta berjalan sempoyongan seperti sedang mabuk.

Dari keterangan pelaku, obat tersebut dijual setiap paket berisi 5 butir seharga Rp 25 ribu. Obat itu biasa dijual kepada kalangan remaja, termasuk pelajar sekolah.

"Kami masih menyelidiki dari mana asal obat tersebut agar bisa mengungkap jaringan pemasoknya" ungkap Kasat Narkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 (2) dan ayat (3) UU Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sub pasal 62 Undang undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved