Sambil Perlihatkan Gambar Mesum, RG Buka dan Turunkan Celana Training Siswi Ini
Seorang buruh perkebunan harus berurusan dengan polisi akibat melakukan pelecehan seksual terhadap sisiwi kelas II SD.
Sehari-hari tersangka bekerja sebagai buruh perkebunan PT GSSL di Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musirawas dan tinggal di camp perusahaan tersebut.
Adapun korban, juga tinggal di camp PT GSSL bersama orangtuanya yang tak jauh dari tempat tinggal tersangka.
"Kita sudah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban. Kemudian memeriksa korban dan saksi-saksi, memintakan visum ke Puskesmas Muarabeliti dan mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan," ujar kapolsek.
Ditambahkan, tersangka dapat dikenai pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 Undang-undang No.35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang No.23 tahun 2002. (Ahmad Farozi)