Polda Jateng Ungkap Modus Dukun Palsu Pengganda Uang Puluhan Miliar Rupiah
"Menurut tersangka, prosesi pelipatgandaan uang itu dibantu Kanjeng Ratu Kidul dan Eyang Seto."
Penulis:
Muh Radlis
Editor:
Choirul Arifin
ISTIMEWA
Tersangka dukun palsu Muhammad Rifai Adi Nugroho (38), warga Dusun Lebari, Desa Jawisari RT 4 RW 2, Limbangan, Kendal saat diperlihatkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova (tengah) kepada wartawan di lobi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Senin (20/3/2017).
Selain NT, ada lima korban Rifai. Mereka berinisial LN, HN, TY, CN, dan HR. Nominal uang yang diserahkan ke pelaku bervariasi, mulai Rp 4 juta hingga Rp 40 juta.
Pelaku terancam pasal penipuan dan atau penggelapan, pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Barang buktu yang disita berupa 45 bendel uang palsu nominal Rp 100 ribu, satu unit telepon genggam, jas, celana panjang jeans, blangkon, candu emas bertulis india, delapan dupa coklat, dua tasbih, dan satu kardus air mineral sebagai wadah bunga.