Selasa, 30 September 2025

Pengedar dan Pemakai Sabu Transaksi di Jalan Raya

Ditangkapnya kedua pria itu, bermula ketika Dwi yang ingin mengonsumsi sabu memesan kepada Ghozali

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Surya/Fatkul Alamy
Dwi Irawan dan Ghozali (memakasi baju tahanan) saat di Mapolsek Mulyorejo Surabaya. Keduanya ditangkap lantaran penyalahgunaan narkoba jenisa sabu. 

Laporan Wartawan  Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dwi Irwan (39), warga Babat Jerawat, Pakal dan Ghozali (31), asal Simolawang Kalimir Surabaya dibekuk Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya. Kedua pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu itu ditangkap saat melakukan transaksi di Jl Raya Mulyosari.

Ditangkapnya kedua pria itu, bermula ketika Dwi yang ingin mengonsumsi sabu memesan kepada Ghozali.

Dia yang merupakan pengedar mendapat pesanan dari Dwi melalui pesan singkat (SMS).

Karena sedang tidak menyimpan sabu, Ghozali menghubungi temannya sesama pengedar untuk mendapatkan sabu dua poket.

"Tersangka Ghozali mengaku membeli sabu ke temannya seharga Rp 200 ribu," sebut Kompol Bagus Dwi Rusiawan, Kapolsek Mulyorejo, Sabtu (18/3/2017).

Setelah sabu didapat, lanjut Bagus, tersangka Ghozali mengantarkannya ke Dwi yang sudah menunggunya di Jl Raya Mulyosari. Mereka melakukan bertransaksi dan serah terima sabu.

"Saat kami tangkap, kami menemukan dua poket sabu, masing-masing seberat 0,31 gram dan 0,29 gram. Kedua tersangka dan barang buti langsung kami bawa ke Mapolsek," tutur Bagus.

Atas perbuatan yang dilakukan kedua terangka, polisi menjeratntya dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. fat

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan