Senin, 6 Oktober 2025

Proses Eksekusi Lancar, 200 Kios di Pasar Cimol Gedebage Sudah Ditinggalkan Penghuninya

Proses eksekusi 200 kios pedagang di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Rabu (15/3/2017) berjalan lancar.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Ichsan
Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung tengah membacakan surat penetapan eksekusi di depan pintu masuk Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Rabu (15/3/2017). Sedikitnya 200 unit kios di pasar itu dieksekusi oleh juru sita PN Bandung. TRIBUN JABAR/ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Proses eksekusi 200 kios pedagang di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Rabu (15/3/2017) berjalan lancar.

Pasalnya ke-200 kios itu sudah dalam keadaan tutup dan ditinggalkan penghuninya.

Total jumlah kios di pasar yang menjual pakaian bekas ini mencapai 1.000 kios.

Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang melakukan eksekusi hanya menempelkan selembar kertas pemberitahuan yang menyatakan bahwa kios itu telah disita dan menjadi milik pemohon.

Baca: Juru Sita PN Bandung Eksekusi 200 Kios Pasar Cimol Gedebage

Dalam kasus ini pihak pemohon adalah PT Javana Arta Perkasa, sedangkan termohon adalah Gapensa (Gabungan Pengusaha Kecil dan Jasa).

Eksekusi 200 kios ini berdasarkan surat penetapan Ketua PN Bandung No 09/Pdt/Eks/2016/PUT/PN.Bdg.Jo.No 72/Pdt/G/2015/PN.Bdg. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved