Polisi Menyamar Jadi Pembeli Tangkap Penjual Senjata Api Ilegal
Unit Resmob Polres Karawang menangkap seorang pria yang diduga memperjualbelikan senjata api (senpi) ilegal.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Unit Resmob Polres Karawang menangkap seorang pria yang diduga memperjualbelikan senjata api (senpi) ilegal.
Belakangan pria yang ditangkap itu diketahui berinisial NA (40), warga RT 10/4 Kampung Tambunsari, Desa Karyamakmur, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
NA ditangkap di Kampung Dukung Karya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Senin (13/3/2017).
Selain menangkap NA, petugas juga menyita senpi rakitan jenis revolver yang berisi 5 butir peluru.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan terhadap NA berawal dari informasi masyarakat kepada pihak Polres Karawang.
Masyarakat melaporkan di daerah Batu Jaya ada seseorang yang sehari-harinya selalu membawa senpi.
"Akan tetapi apakah senjata api tersebut asli atau hanya mainan, masyarakat tidak berani menanyakan karena latar belakang orang tersebut merupakan mantan anggota TNI," kata Yusri melalui pesan singkat, Selasa (14/3/2017).
Yusri mengatakan, Unit Resmob Polres Karawang melakukan penyelidikan. Petugas melakukan penyamaran ke daerah Batu Jaya dan mengamati NA.
Dari hasil pengamatan, NA ternyata sering melakukan transaksi jual dan beli senpi.
Baca: Curhatan Sang Suami Bongkar Perselingkuhan Ajudan Wali Kota Kediri dengan Seorang Kabid
"Dari dasar tersebut Unit Resmob Polres Karawang melakukan undercover sebagai pembeli senpi," kata Yusri.
Yusri mengatakan, NA langsung ditangkap petugas ketika melakukan transaksi. NA diamankan beserta senpi rakitan yang dipesan petugas.
Sampai saat ini penyidik masih menggali keterangan tersangka terkait dengan jual dan beli senpi tersebut.
"Apakah ada keterkaitannya dengan tindak pidana pencurian yang sering terjadi di Kabupaten Karawang atau aksi kejahatan lainnya masih didalami," kata Yusri. (cis)