Minggu, 5 Oktober 2025

Ini Tersangka Kasus Pasangan Remaja Mesum di Mal Surabaya

Polisi akhirnya menetapkan tersangka atas kasus penggerebekan pasangan remaja melakukan mesum di kamar pas Lotte Mart Pakuwon Mal.

Penulis: Fatkul Alamy
Surya/ Fatkhul Alamy
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Mohammad Iqbal (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKBP Shinto Silitonga dan Kasubbag Humas Lily Djafar. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan tersangka atas kasus penggerebekan pasangan remaja melakukan mesum di kamar pas sebuah pusat perbelanjaan.

Sigit (34), Komandan Regu (Danru) Sekuriti pusat perbelanjaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (14/3/2017).

Sigit ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, Selasa (14/3/2017).

Sesuai paparan penyidik, komposisi alat bukti yang dimiliki penyidik sudah lengkap. Meliputi keterangan saksi sebanyak 11 orang, yakni kedua remaja penggerebegan di kamar pas, Devi Firdausita (23) selaku pengawas Non Food dan Terri Noris (25) sebagai HRD serta 7 sekuriti.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan empat rekaman CCTV yang terletak di depan ruang fitting room (kamar pas) dan mengamankan 32 unit handphone (HP).

"Hasil analisis laboratoris dari Labfor Polda Jatim yang membuktikan, bahwa rekaman HP milik Sigit sudah ditransmisikan dalam grup WA mal tersebut," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, Selasa (14/3/2017).

Iqbal menuturkan, tim penyidik terus menangani kasus ini. Untuk sementara tersangka yang sudah ditetapkan satu orang, yakni Sigit Setiawan.

"Hari Kamis (17/3/2017) akan kami panggil," kata Iqbal.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved