Simpan Sabu 8 Poket, Pria Pengangguran Diciduk Polisi
Hariyanto (32) tak bisa mengelak saat ditangkap Satresnarkoba Polrstabes Surabaya. Ia ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu.
Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hariyanto (32) tak bisa mengelak saat ditangkap Satresnarkoba Polrstabes Surabaya. Ia ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu.
Polisi menangkap Hariyanto di rumahnya di Jalan Lebak Indah, Surabaya. Petugas sudah mengincarnya karena kerap bertransaksi narkoba.
Dipimpin Kasubnit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu I Made Gede S, tersangka Hariyanto dibekuk setelah tebukti menyalahgunakan sabu.
"Selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolrestabes untuk menyidikan," sebut Mede Gede mendampingi Kasat Narkoba Polrstabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Fathon, Minggu (12/2/3017).
Saat menangkap Hariyanto, petugas mengamankan sabu delapan poket berat 3,77 gram. Barang tersebut ditemukan di rumah tersangka dan rencananya bakal diedarkan ke pemesan di Surabaya.
Sabu sebanyak itu diperoleh tersangka Hariyanto dari seorang pemasok yang kini sedang diburu petugas. Tersangka tidak tahu identitas pemasok, karena sabu diperoleh dengan cara ranjau.
"Kami masih mengejar pemasok yang diduga seorang pengedar," terang Made Gede.
Untuk memperangungjawabkan perbuatannya, tersangka Hariyanto bakal dijerat Pasal114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.