Edhy Ditangkap saat Transaksi Sabu-sabu di Rumah
Edhy Endro Cahyono (39) ditangkap Satnarkoba Polres Sragen saat bertransaksi sabu-sabu di Kelurahan Sragen Wetan, Senin (4/3/2017).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Edhy Endro Cahyono (39) ditangkap Satnarkoba Polres Sragen saat bertransaksi sabu-sabu di Kelurahan Sragen Wetan, Senin (4/3/2017).
Dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2017), Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Joko Purnomo mengatakan pihaknya melakukan pengintaian, setelah mendapat informasi terkait transaksi sabu-sabu.
"Edhy bertransaksi sabu-sabu dengan seseorang di rumah. Langsung kami tangkap dan lakukan penggeledahan badan," tuturnya.
Baca: Pria 55 Tahun Tewas Usai Gowes Kelilingi Stadion Madya Sempaja
Didapati narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan dalam saku jaket sebelah kanan Edhy.
Disita juga satu paket plastik klip bening berisi serbuk kristal Sabu dengan berat 0.50 gram, satu bungkus rokok berisi lima batang rokok dan pipet serbuk kristal, satu telepon genggam, satu kertas transfer bank BRI atas nama Suyatno dengan tujuan Bank BCA atas nama Adi Warman, satu jaket warna hitam merk forester.
"Sementara ini pelaku tengah diperiksa penyidik satuan narkoba Polres Sragen untuk pengembangan kasus lebih lanjut," kata Joko.