Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Petugas Kebersihan Makostrad Pembawa 638 Peluru Jadi Tersangka

Keduanya disangkakan kepemilikan bahan peledak tanpa hak atau izin dan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polresta Bogor menetapkan dua pegawai petugas kebersihan (cleaning service) Makostrad TNI AD, Sup (23 th) dan Rip (22 th), yang kedapatan membawa 638 butir peluru sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan kepemilikan bahan peledak tanpa hak atau izin dan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi.

"Sudah tersangka. Dikenakan Undang-undang Darurat," ujar Yusri.

Menurut Yusri, kasus ini masih didalami oleh penyidik Poresta Bogor. Dan pihak polresta juga berkoordinasi dengan POM TNI AD.

Kasus ini bermula saat dua petugas Quick Response (QR) Polresta Bogor melihat ada pengendara motor yang berboncengan menerobos lampu merah tidak jauh dari Pos Polisi Amaris, Jalan Raya Pakuan, Baranangsiang, Kota Bogor, pada Jumat (3/3/2017) malam.

Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan ransel yang dibawa pengendara tersebut, ditemukan 638 butir peluru berbagai jenis dan kaliber serta dua magazine.

Di dalam ransel itu juga ditemukan seragam corak loreng PDL TNI AD kesatuan POM Kostrad atas nama seorang anggota, tas magazine warna hitam, sarung tangan warna hitam, pembersih laras senpi atau fomstok, dan sarung jas hujan warna hijau.

Selain itu, petugas juga menemukan buku kecil berisi tulisan tangan bahasa Arab bersamaan ratusan amunisi di ransel tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved