Rabu, 1 Oktober 2025

Pil Ekstasi Dioplos dengan Semen Putih, Paracetamol dan Pewarna Tekstil

Home industri yang digerebek tim satuan reserse narkoba Polresta Jambi dibantu personel Polda Jambi, Senin ternyata mengoplos pil ekstasi.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Dewi Agustina
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani merilis hasil tangkapan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berupa 993 butir pil ekstasi dari kurir asal Palembang untuk Kabupaten Muaro Bungo, Selasa (21/2/2017). TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Home industri yang digerebek tim satuan reserse narkoba Polresta Jambi dibantu personel Polda Jambi, Senin (27/2/2017) ternyata mengoplos pil ekstasi.

Hal ini diungkapkan Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani usai memdatangi lokasi penggerebekan di lorong Aiwa Musik, Rt 19 Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Brigjen Pol Yazid Fanani menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan pil ekstasi asli.

Selanjutnya dilebur dan dioplos dengan semen putih, paracetamol dan pewarna tekstil.

Dengan tujuan untuk meningkatkan perolehan untung dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

"Mereka mengoplos yang asli dengan semen putih, ini lebih berbahaya lagi karena bersifat racun dan bisa mematikan," kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani.

Baca: Jaringan Advokasi Tambang Sebut Lima Sungai di Papua Dialiri Limbah Produksi Freeport

Dalam penggerebekan tersebut sayangnya petugas tak menangkap pemilik rumah sekaligus pengoplos yakni Amin.

Namun polisi mengamankan barang bukti berupa 116 butir pil ekstasi.

Sembilam butir di antaranya masih asli, sementara lainnya merupakan hasil oplosan.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk mengoplos pil ekstasi tersebut.

"Pemilik rumah masih DPO dan dalam pengejaran," ujar Kapolda Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved