Selasa, 30 September 2025

Ada-ada Saja, Pencuri Parkirkan Motor Curian di Kandang Kambing

Ada-ada saja, bukannya kambing tapi motor yang berada di dalam kandang kambing. Rupanya motor tersebut curian.

Editor: Y Gustaman
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Ilustrasi kandang kambing. 

Laporan Wartawan Surya, Izi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Anggota Sabhara Polres Situbondo menggerebek rumah seorang warga diduga terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor.

Polisi berhasil membekuk pemilik rumah berinisial Z, warga Dusun Karang Kenek, Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Dari tangan pria berusia 45 tahun tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 11 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan.

Penangkapan bermula saat anggota Sat Sabhara Polres Situbondo menerima laporan dari masyarakat rumah Z sering kedatangan tamu yang membawa sepeda motor.

Setelah pulang, sang tamu tidak membawa kendaraannya. Berdasarkan informasi itu, selanjutnya polisi menyelidiki dan menggerebek rumah tersebut.

Polisi yang datang langsung menggeledah dan menemukan empat unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat terparkir di dalam kandang kambing.

Tak hanya itu, dari hasil pengembangan polisi dan keterangan tersangka Z polisi berhasil menemukan tujuh unit sepeda motor di rumah tetangganya.

Selanjutnya, untuk kepentingan proses penyelidikan, sebanyak 11 unit sepeda motor dan tersangka diamankan ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Situbondo, AKBP Sigit Dany Setiyono, membenarkan penangkapan dan penyitaan 11 unit sepeda motor dugaan hasil pencurian di rumah warga Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan itu.

Menurut dia petugas sangat mengapresiasi terhadap anggotanya yang telah berhasil mengungkap sindikat penadah motor curian tersebut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, seluruhnya ada 11 unit sepeda motor," ujar AKBP Sigit Dany Setiyono.

Untuk itu, kata AKBP Sigit, pihaknya meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk mendatangi Mapolres.

"Ketentuannya, masyarakat harus membawa bukti surat kepemilikan kendaraannya," ia menambahkan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan