Sakit Hati Difitnah Meniduri Pacarnya, Pemuda Ini Bacok Teman Sendiri
Caesar Risky Priambodo (21) harus menghadapi proses hukum di Polsek Tambaksari Surabaya.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Caesar Risky Priambodo (21) harus menghadapi proses hukum di Polsek Tambaksari Surabaya.
Warga Jl Pacar Keling Surabaya ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari, karena melakukan penganiayaan dengan membacok Ardiyan Bagus Saputra (21), warga Jl Pacar Kembang Surabaya.
Baik pelaku dan korban sejatinya merupakan teman. Peristiwa ini terjadi, ketika kedua teman yang bertetangga ini saling ejek.
Saat itu pelaku dikatakan oleh korban jika sering gonta-ganti pasangan dan selalu diajak tidur oleh pelaku.
“Saya dikatakan kalau pacaran suka nidurin anak orang, saya tidak terima difitnah. Karena akibat dari fitnah itu saya jadi omongan orang-orang sekampung,” kata Caesar di Mapolsek Tambaksari, Rabu (22/2/2017).
Tidak terima dikatakan seperti itu, pelaku emosi dan membacok Ardi sebanyak tiga kali yang mengenai kepala.
Kejiadian tersebut dilakukan pelaku di depan pasar burung Jl Indrakila Surabaya, Kamis (2/2/2017).
Namun setelah melakukan pembacokan, pelaku ini melarikan diri. Kejadian ini membuat warga gempar dan akhirnya melaporkan pembacokan ke Mapolsek Tambaksari.
Tapi, saat polisi mendatangi lokasi tidak menemukan pelaku yang sudah melarikan diri.
“Saat ppetugas ke lokasi, pelaku sudah kabur. Saat itu kami hanya mendapati korban dengan kepalanya yang luka serius," kata Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo.
Kerena korban mengalami luka serius, lanjut David, korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.
Dari keterangan korban, akhirnya pelaku diketahui ciri-cirinya dan dilakukan pengejaran.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim, pelaku akhirnya ditangkap, Senin (20/2/2017) di tempat kerja tersangka sebagai penjaga warung kopi Jl Menur Surabaya.
” Pengakuannya golok tersebut dipinjamnya dari temannya. Korban dibacok sebanyak tiga kali mengenai kepala begian belakang hingga mendapat jahitan," cetus David.
Kini pelaku tersebut diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambaksari. Polisi juga mengamankan golok yang dipakai membacok korban.
Tersangka terancam pasal berlapis yakni pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasai 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. fat