Selasa, 7 Oktober 2025

Mawar Digagahi Pacar dan Temannya Usai Diberi Minum Kopi Campur Pil Koplo

Setelah menyetubuhi korban di bendungan, keesokan harinya, Mawar kembali mendapat perlakuan yang sama dari kedua pelaku

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Mawar Digagahi Pacar dan Temannya Usai Diberi Minum Kopi Campur Pil Koplo
istimewa
Adi dan Ibnu, dua tersangka pelaku perkosaan terhadap anak di bawah umur diamankan polisi

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Apa yang dilakukan remaja bernama Adi alias Slayer (18) warga Kedungpatangewu, Kabupaten Pekalongan ini terbilang sangat keji.

Bukannya menjaga kekasihnya, Mawar (nama samaran), Adi justru menggilir kekasihnya yang masih berumur 16 tahun itu bersama rekannya, Ibnu Nasrullah (18), warga Doro, Kabupaten Pekalongan.

Keduanya saat ini telah ditahan di Polres Pekalongan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Awal kisah pilu yang dialami Mawar bermulam Selasa (14/2/2017) sekitar pukul 20.00, Adi mengajak kekasihnya itu ke daerah Kedungwuni.

Baca: Bule Cantik Asal Swiss Korban Pemerkosaan 3 Pemuda Bali Dikawal Ketat

Rekan Adi, Ibnu, juga ikut saat Adi menjemput Mawar di rumahnya.

Di daerah Kedungwuni, korban diberi minuman kopi yang telah dicampur pil yang diduga pil koplo.

Mawar tak tahu meminum kopi itu hingga mulai tidak sadarkan diri.

Saat Mawar mulai kehilangan kesadaran, Adi dan Ibnu membawa Mawar ke Bendungan Kletak, Kedungwuni.

Baca: Terdakwa dan Keluarga Korban Kasus Pemerkosaan Adu Jotos di Pengadilan

Di lokasi ini, Adi menyetubuhi Mawar yang memang sudah tidak berdaya akibat pil yang dimasukkan ke dalam kopi.

Ibnu yang melihat itu juga meminta "jatah".

Bukannya melarang, Adi justru mempersilahkan Ibnu menyetubuhi Mawar.

Tak sampai di situ saja, setelah menyetubuhi korban di bendungan, keesokan harinya, Mawar kembali mendapat perlakuan yang sama dari kedua pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved