Selasa, 7 Oktober 2025

Jubir FPI Munarman Lanjutkan Pemeriksaan di Polda Bali

Munarman kembali melanjutkan pemeriksaannya sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (14/2/2017) pagi.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Munarman saat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Bali, Senin (13/2/2017). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Munarman kembali melanjutkan pemeriksaannya sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (14/2/2017) pagi.

Mengenakan baju batik berwarna cokelat setibanya di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali langsung menaiki ruangan di lantai tiga yang jadi satu gedung dengan Ditlantas Polda Bali.

Tiba sekira pukul 09.30 Wita, saat ditanyai awak media Munarman tidak banyak berbicara.

"Nanti tunggu pengacara saja keterangannya," ucapnya kepada awak media.

Awak media pun tetap kembali banyak menanyakan mengenai pemeriksaannya terkait hasil pemeriksaan sementara.
Namun ia hanya menjawab "Oke terimakasih ya," jawabnya.

Sebelumnya kemarin Munarman mendatangi Mapolda Bali pukul 17.15 Wita, Senin (13/2/2017) untuk diperiksa sebagai tersangka.

Dir Krimsus Polda Bali, Kombes Kenedy belum memastikan kapan penahanan Munarman meski kasusnya sudah masuk ke penyidikan.

Kedatangan Munarman kali ini dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan fitnah terhadap pecalang sehari sebelum waktu pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik Ditkrimsus Polda Bali.

Kombes Kenedy menegaskan Ditreskrimsus Polda Bali belum bisa memutuskan apakah Munarman akan menjalani penahanan usai pemeriksaan berlangsung.

Menurutnya, Munarman akan ditahan apabila, ia melakukan tindak pidana seperti melarikan diri saat pemeriksaan dan sebagainya.

Baca: 93 Anggota DPR Dukung Pansus 'Ahok Gate'

"Nanti kita lihat keyakinan dari penyidik sesuai pasal 21 KUHP, jadi tidak perlu ditahan, apabila ada tindak pidana melarikan diri dan sebagainya itu mungkin ditahan. Sekarang belum kami putuskan apa ditahan atau tidak," tegasnya.

Kombes Kenedy juga membenarkan bahwa pihak Munarman sudah mengajukan praperadilan.

"Praperadilan tadi (kemarin) pagi sudah masuk," ungkapnya.

Meskipun sudah mengajukan praperadilan, penyidik tetap memproses Munarman sebagai tersangka.

Terkait dengan materi pemeriksaan pertama Munarman sebagai tersangka, Kenedy mengatakan ada poin-poin yang perlu dipertanyakan dalam pemeriksaan.

Hal ini untuk memperdalam sesuai dengan keterangan saksi-saksi.

"Tentunya materinya (pertanyaan) sama, saksi kemarin mungkin ada yang kami tambahkan dari beberapa poin untuk penjelasan Munarman sebagai tersangka," tandasnya.

Pemeriksaan terhadap Munarman sebagai tersangka masih berlangsung, Kombes Kenedy mengatakan, yang bersangkutan cukup kooperatif dalam pemeriksaan kali ini.

Dalam pemeriksaan kemarin, Munarman tidak didampingi oleh pengacaranya.

Saat ditanyai alasan Munarman tidak didampingi oleh pengacara, Kombes Kenedy mengatakan perihal itu merupakan hak yang bersangkutan.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved