Polisi Ciduk Warga Lampung Pengguna Tembakau Gorila dan Pemasoknya
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menciduk Agung Rikki Rianto (29) yang menguasai tembakau gorila di Jalan Pulau Bacan.
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menciduk Agung Rikki Rianto (29) yang menguasai tembakau gorila di Jalan Pulau Bacan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai mengatakan, petugas menyita 17 linting tembakau gorilla dari tangan Agung.
"Agung membeli tembakau gorilla itu dari seorang di Jakarta," ujar Abrar kepada wartawan di Polda Lampung pada Senin (13/2/2017).
Hasil pengembangan dari pengakuan Rikki, polisi menangkap Wisnu Apriansyah (19) di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik besar berisi 216 gram tembakau gorilla, 26 bungkus warna putih cap kelinci berisi tembakau gorilla, lima bungkus warna kuning emas berisi tembakau gorilla.
Barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan, 400 lembar plastik pembungkus tembakau gorilla, dua buah buku tabungan, dua buah ATM BCA, satu unit Iphone, satu unit notebook, satu unit kalkulator, fan bukti pengiriman barang.