Sabu Seberat 3,5 Kilogram Gagal Diedarkan di Jawa Timur
Keduanya yang sudah menjadi incaran BNNP ditangkap ketika melakukan serah terima sabu seberat 3,521 Kg
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sabu seberat 3,5 Kg yang disita Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Jatim itu merupakan milik dua pengedar jaringan nasional.
Keduanya adalah Igar Setiono Bramanstyo (31), warga Kandangan, Kabupaten Kediri dan Sapari Brasil (23), asal Riau.
Mereka berdua dibekuk BNNP Jatim di salah satu hotel di Surabaya saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Pahlawan dan berbagai kota di Jatim, pada akhir Januari 2017.
Keduanya yang sudah menjadi incaran BNNP ditangkap ketika melakukan serah terima sabu seberat 3,521 Kg.
Sabu itu diserahkan Sapari Brasil yang hendak diserahkan ke Igar Setiono yang sudah lebih dulu jenjian bertemu di hotel yang berlokasi di pusat Kota Surabaya.
Dari tangan Sapari Brasil dan Igar Setiono, petugas BNNP Jatim menyita lima bungkus sabu seberat 3,521 kg yang dibungkus lima kantong plastik dan dimpan dalam tas punggung.
Rinciannya, tiga bungkus berisi masing-masing sabu seberat 1,13 Kg dan dua bungkus lainnya, berisi 485 gram dan 45,16 gram.
"Kami menangkap dua pengedar di sebuah hotel di Surabaya. Mereka akan mengedarkan sabu di wailayah Surabaya dan kota-kota lain di Jatim," sebut Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Amrin Remico, Selasa (7/2/2017). fat