Senin, 29 September 2025

Disuruh Napi di Lapas Banceuy, Jeni Coba Selundupkan Sabu di Dalam Kotak Susu

Petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 500 gram.

Editor: Sugiyarto
Warta Kota/Andika Panduwinata
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 500 gram.

Petugas menemukan sabu-sabu tersebut di dalam kotak susu anak SGM yang dibawa tersangka Jeni Abdul Holik.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno mengutarakan, Jeni coba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam kotak susu bubuk SGM.

Upaya Jeni mengelabui petugas gagal. Petugas mencurigai barang bawaan Jeni yang berada di bagasi bus.

“Saat digeledah ditemukan sabu-sabu seberat 500 gram di dalam kotak susu,” ujar Sudjarno, Selasa (7/2/2017).

Petugas juga menemukan satu buah timbangan digital, dan satu buah potongan sedotan dari tas milik Jeni.

Sudjarno mengutarakan, Jeni mengambil sabu tersebut di Palembang, Sumatera Selatan, atas perintah seorang bernama Mama yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Bandung, Jawa Barat.

Mama memberikan uang jalan sebesar Rp 3,5 juta ke Jeni untuk pergi ke Palembang mengambil sabu.

Jeni berangkat ke Palembang menaiki pesawat terbang. Sampai di Palembang, Jeni bertemu seorang bernama Ayu.

 “Ayu ini memerintahkan tersangka mengambil sabu di tong sampah belakang Hotel Grand Juri Palembang,” ujar Sudjarno.

Jeni pergi ke tempat tersebut mengambil sabu yang ada di dalam tong sampah.

Setelah mendapatkan sabu, Jeni pulang ke Bandung menaiki bus. Belum sampai di Bandung, tepatnya di Pelabuhan Bakauheni, Jeni tertangkap tangan petugas membawa sabu tersebut.

Sudjarno mengatakan, Jeni dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta oleh Mama.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan