Buron Sepesialis Pembobol Rumah dan Toko Menyerah, Biasa Beraksi Dini Hari
Satreskrim Polrestabes Surabaya menggulung pembobol toko yang selama ini meresahkan warga Kota Pahlawan.
TRI BUNNEWS.COM, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menggulung pembobol toko yang selama ini meresahkan warga Kota Pahlawan.
Ini seiring tertangkapnya salah satu pelaku sepesialis rumah dan toko kosong di Surabaya, Rohim (28).
Warga asal Pasuruan yang tinggal di Jl Bratang Gede Surabaya itu diringkus Satreskrim Polrestabes, Sabtu (4/2/2017) lalu.
Dia sudah menjadi buron polisi dalam satu tahun terakhir ini, lantaran berulang kali membobol rumah dan toko di Surabaya yang kosong.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka Rohim tidak sendirian. Dia berkomlot dengan empat rekannya, yakni HR (35), ER (28), SA (28) dan AN (20).
Keempat komlotan Rohim ini bersetatus DPO dan menjadi buron polisi.
"Tersangka (Rohim) tidak sendirian, komplotan ini lima sampai enam orang dalam menjalankan aksinya. Kami memburu pelaku lainnya," sebut Kasat Reskrim Polseretabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (5/2/2017).
Sesuai catatan polisi, tersangka sedikitnya sudah sembilan kali melakukan pembobolan rumah dan toko di Surabaya.
Begitu memastikan rumah dan toko dalam kedaaan kosong, maka tersangka Rohim dkk masuk dengan cara merusak pintu dan kunci gembok menggunakan gunting plat dan linggis.
Setelah berhasil masuk, komlotan ini menguras barang-barang berharga. Terutama barang-barang elektronik, seperti TV LED, laptop, DVD Player, peralatan masak dan perhiasan.
"Aksinya biasa dilakukan dini hari dengan sasaran rumah dan toko kosong. Barang yang diambil banyak barang elektronik seperti TV dan laptop," tutur Shinto.
Barang-barang hasil curian, kata Shinto, oleh tersangka Rohim langsung dijual ke daerah Ketintang Surabaya. Selanjutnya, hasil curian dibagi rata oleh kelompok ini.
Sembilan rumah dan toko yang pernah disatroni tersangka Rohim dkk, seperti Jl Barat Jaya, Jl Raya Semampir (2 kali), Jl Kutisari Indah, Jl Mleto, Jl Pucang Sawit, Jl Karengasem, Jl Temporejo dan Jl Kenjeran.
Dari penangkapan tersangka Rohim, polisi menyita barang bukti berupa, satu gunting plat, satu linggis, satu laptop, tujuh buah televisi berbagai merk dan satu magicom.
"Tersangka bukan pelaku baru tindak kejahatan di Surabaya. Tersangka merupakan seorang residivis atas kasus pembobolan rumah," tutur Shinto.
Tersangka Rohim mengaku, dirinya melakukan pencurian karena sedang membutuhkan uang untuk bisa ibu yang sedang sakit.
Karena sakitnya tidak kunjung sembuh, Rohim terpaksa melakukan pencurian dengan teman-temannya.
"Hasil curian sudah habis, sekarang tidak ada uang lagi. Saya dan teman-teman biasa mencuri di rumah yang ada tokonya dan kondisinya kosong," aku Rohim.
Jika barang curian yang diperoleh TV LED, Riohim menuturkan, barang langsung dijual ke Ketintang. Satu TV LED 42 inci dijual dengan harga Rp 1,8 juta.
"Hasilnya di bagi rata, satu orang biasanya kebagian Rp 350 ribu sampai Rp 400 juta," cetus Rihim.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka Rohim, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana 7 tahun penjara. fat