Senin, 6 Oktober 2025

Kapolda Lampung Pastikan Perwira dan Polwan Sekamar di Hotel Diproses Etik dan Pidana

Kapolda Lampung memastikan perwira menengah dan seorang polwan yang terlibat kasus dugaan perzinahan diproses secara etik maupun pidana.

Editor: Dewi Agustina
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Romi Rinando

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan perwira menengah Ajun Komisi Besar Polisi (AKBP) FI, dengan seorang polisi wanita (polwan) Inspektur Dua (Ipda) AN, mendapat atensi dari Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno.

Kapolda Lampung memastikan kedua perwira itu diproses secara etik maupun pidana.

Dugaan perzinaan antara FI dan AN dilaporkan oleh Inspektur Dua (Ipda) D, yang merupakan suami AN, Senin (30/1/2017) lalu.

Laporan bermula saat D bersama anggota Propam Polda Lampung menggerebek FI dan AN, yang berada di dalam sebuah kamar di Hotel Pop, Senin siang.

Usut punya usut, FI dan AN ternyata sudah berada di kamar hotel tersebut sejak Minggu (29/1/2017) malam.

Tim Propam akhirnya membawa FI dan AN ke Mapolda Lampung.

Baca: Polisi Gerebek Istrinya Sekamar Bareng Perwira Menengah Polda Lampung di Hotel

Diberitakan sebelumnya, seorang perwira menengah Polda Lampung berpangkat Ajun Komisaris Besar berinisial FIF digerebek saat bersama seorang polisi wanita (polwan) Inspektur Dua berinisial AN, di Hotel Pop, Senin (30/1/2017) sekitar pukul 11.30 WIB.

Penggerebekan dilakukan oleh suami AN yang juga anggota polisi Inspektur Dua berinisial DO.

DO menggerebek istrinya didampingi anggota Provost Polda Lampung.

Pada saat digerebek, FIF dalam keadaan telanjang dada yang ditutupi selimut. Sedangkan AN masih mengenakan pakaian.

Adanya penggerebekan ini diungkapkan paman DO berinisial AS.

AS mengatakan, keponakannya sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Propam dan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan pasal perzinahan.

Terbongkarnya skandal ini, bermula dari kecurigaan DO terhadap perilaku istrinya.

Menurut AS, AN sering pergi keluar malam dengan alasan tugas.

Sang suami juga pernah mendengar percakapan telepon AN dengan seorang laki-laki menggunakan kata-kata mesra.

Terjadilah pertengkaran antara DO dengan AN pada Minggu (29/1/2017) malam.

Akibat pertengkaran itu, AN pergi dari rumahnya dengan alasan pulang ke rumah orangtuanya.

Keesokan harinya, DO mengecek keberadaan AN di rumah mertuanya. Ternyata AN tidak ada di rumah orangtuanya.

Karena tidak diketahui keberadaan AN hingga Senin (30/1/2017) siang, DO berinisiatif mencari istrinya.

"Keponakan saya berhasil mengetahui keberadaan AN di Hotel Pop," ujar AS, Selasa (31/1/2017).

DO juga menemukan mobil sang istri diparkir di Rumah Sakit Bumi Waras, yang letaknya bersebelahan dengan Hotel Pop.

DO berinisiatif menghubungi anggota Provost Polda Lampung untuk mendampinginya menggerebek sang istri.

Dugaan DO benar. Di dalam sebuah kamar, DO melihat istrinya bersama FIF, yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus ini.

Anggota Provost lalu membawa FIF dan AN ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.

AS mengatakan, FIF dan AN menginap di hotel tersebut sejak Minggu malam.

Ia juga menduga keduanya sudah lama menjalin hubungan.

AS berharap pihak kepolisian bertindak profesional mengingat kasus ini melibatkan seorang perwira menengah.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved