Jumat, 3 Oktober 2025

Malaysia Kembali Deportasi 60 WNI Melalui Entikong

Dari 60 orang TKI terdiri dari 56 orang laki-laki dan empat orang perempuan, oleh pihak Imigrasi Malaysia di serahkan kepada P4TKI Entikong

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNFILE/IST
Para WNI B yang dideportasi dari Malaysia saat tiba di PLBN Entikong, Jumat (27/1). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius 

TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Sebanyak 60 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah dari Malaysia tiba di PLBN Entikong belum lama ini.

Kapolsek Entikong, Kompol Kartyana menyampaikan, rombongan TKI yang tiba di PLBN Entikong itu tiba melalui jalur darat, Tebedu dan langsung dilakukan pendataan.

Dengan menggunakan tiga unit kendaraan dinas Imigrasi Malaysia Nopol QSG 2839, WUS 6847, WUL 4232 dan didampingi pihak Imigresen Semuja Serian Sarawak Malaysia perwakilan dari KJRI Khucing Malaysia dan Perwakilan P4TKI Entikong.

“Dari 60 orang TKI terdiri dari 56 orang laki-laki dan empat orang perempuan, oleh pihak Imigrasi Malaysia di serahkan kepada P4TKI Entikong dengan di dampingi Pihak Karantina Kesehatan PLBN Entikong, ” ujarnya, Jumat (27/1).

Kemudian, Petugas Karantina Kesehatan PLBN Entikong dibantu petugas imigrasi Entikong melakukan pendataan dan pengecekan kesehatan kepada para WNI-B tersebut.

“Dari hasil pendataan diketahui bahwa penyebab 60 orang WNI-B tersebut di deportasi karena masalah kelengkapan dokumen diantaranya tidak memiliki dokumen keimigrasian, keterangan ijin tinggal di Malaysia sudah habis masa berlakunya (overstay) dan tidak memiliki permit kerja yang kemudian terjaring rajia oleh petugas Imigrasi dan Kepolisian Malaysia, ” jelasnya.

Kemudian di tahan di Depot Semuja Serian Serawak Malaysia dan selanjutnya di deportasi dan 60 orang WNI-B yang berasal dari Kalbar 17 orang, NTT 12 orang, NTB 22 orang, Jabar tiga orang, Sulsel satu orang 6. Prov. Jatim 1 Orang, Jateng dua orang, Sumut satu orang dan Jogjakarta satu orang.

“Selanjutnya rombongan WNI B tersebut diberangkatkan ke Pontianak dengan menggunakan dua kendaraan bus penumpang. Kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Kalbar untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah masing-masing sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pemulangan TKI, ” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved