Tembakau Gorila Dijual Secara Online, Ditresnarkoba Polda Jabar Libatkan Tenaga IT
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar membentuk tim khusus untuk menelusuri penjualan tembakau gorila di wilayahnya.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar membentuk tim khusus untuk menelusuri penjualan tembakau gorila di wilayahnya. Hal itu menyusul penjualan tembakau gorila dilakukan secara online.
"Kami bentuk tim khusus dengan melibatkan tenaga IT dan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk menelusuri penjual dan pengedar tembakau gorila ini," kata Direktur Resnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Asep Jaenal Ahmadi melalui sambungan telepon, Minggu (22/1/2017).
Dikatakan Asep, sejauh ini pihaknya memang belum menemukan peredaran tembakau gorila di Jabar setelah adanya revisi permenkes.
Namun hal itu bukan berarti penjualan dan peredaran tembakau gorila di Jabar tidak terjadi.
"Dari polres-polres juga belum menemukan," kata Asep.
Tak hanya ditresnarkoba, Asep mengatakan, setiap polres di wilayah Polda Jabar juga menyiapkan tim khusus untuk menelusuri penjualan tembakau gorila.
Ia telah memerintahkan setiap polres turut menyelidiki peredaran tembakau gorila di wilayahnya.
"Kami tingkatkan terus penyelidikannya supaya bisa kami temukan sudah ada peredarannya di Jabar atau belum," kata Asep.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memasukkan tembakau Gorilla dan 27 zat baru dalam kategori narkotika lewat Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Kini pengguna Gorilla dapat dikenai pidana sesuai dengan UU Narkotika 35 tahun 2009.
"Pasal yang bisa dikenakan untuk kasus tembakau gorila itu pasal 112 dan pasal 114 di UU nomor 35 tahun 2009 yang ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," kata Asep. (cis)