Lewat Media Sosial Tembakau Gorila Ditawarkan Seharga Rp 400 Ribu Per Paket
AKBP Febri Kurniawan Maruf mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba yang disebut-sebut ganja sintetis itu memilik harga yang mahal.
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tembakau gorila masuk dalam daftar narkotika setelah Kementerian Kesehatan merevisi perubahan penggolongan narkotika melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 2 tahun 2017.
Narkotika itu mengandung zat AB-CHMINACA atau termasuk golongan satu sesuai angka 86 dalam Permenkes nomor 2 tahun 2017.
Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febri Kurniawan Maruf mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba yang disebut-sebut ganja sintetis itu memilik harga yang mahal.
Ditawarkan melalui media sosial, harga tembakau gorila itu ditawarkan mulai dari harga Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu satu paketnya.
"Ada juga satu linting harganya Rp 50 ribu," kata Febri melalui sambungan telepon, Minggu (22/1/2017).
Secara rata-rata, kata Febri, peminat tembakau gorila itu kebanyakan kalangan mahasiswa berdasarkan perkara yang pernah ditangani sebelum adanya revisi permenkes tersebut.
Namun tak menutup kemungkinan jika peminatnya juga bisa dari berbagai kalangan seperti narkoba jenis lainnya.
"Narkoba ini kan tembakau pilihan ada cengkeh sehingga bisa diproduksi di mana saja, cuma zat kimianya yang diteteskan ke tembakau ini yang sedang kami selidiki," kata Febri.
Febri mengaku, pihaknya kini tengah menelusuri penjualan dan penggunaan tembakau gorila di Kota Bandung. Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan revisi permenkes tersebut kepada masyarakat agar mewaspadai peredaran tembakau gorila.
"Tembakau gorila ini sudah termasuk narkotika ancamannya juga berat, jangan sekali-kali mengedarkan dan menggunakannya. Kalau mengetahui penjualannya silakan melaporkan kepada kami," kata Febri. (cis)