Polisi Gadungan di Kendal Cabuli Gadis di Bawah Umur
Mengaku sebagai anggota polisi, seorang pemuda mencabuli gadis di bawah umur.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini suciatiningrum
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Mengaku sebagai anggota polisi, seorang pemuda mencabuli gadis di bawah umur.
Aksi Doni Nurcahyanto (26) diketahui setelah orangtua korban, sebut saja Mawar melapor ke Polres Kendal.
Kapolres AKBP Maulana Hamdan melalui Kasat Reskrim AKP Arwansyah menjelaskan, Mawar yang merupakan warga Kaliwungu Kendal, diajak kenalan oleh seorang pria dengan menggunakan sebutan nama Hendra Saputra dan mengaku sebagai anggota polisi.
Seminggu kenalan, pelaku lalu mengajak korban jalan-jalan.
Namun akhirya, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel yang berada di jalur lingkar jalan arteri Kaliwungu.
“Di hotel itulah korban diajak dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri,” jelas Kasat Reskrim AKP Arwansyah saat dihubungi Tribun Jateng, Minggu (22/1).
Selang beberapa hari, tersangka yang merupakan warga Desa Karangayu Kecamatan Cepiring ini ketagihan dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan lagi.
Korban menolak dan menceritakan kepada orangtuanya.
“Ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut ke Polres Kendal. Polisi yang mendapat laporan segera bertindak dan setelah melakukan penyelidikan pelaku pencabulan dapat ditangkap,” jelasnya.
Pelaku berhasil dibekuk di rumah tanpa perlawanan oleh Jajaran Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal, Sabtu (21/1/2017) dini hari.
Dari penangkapan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa masing-masing satu buah telepong genggam merek Lonova dan Nokia milik pelaku serta 1 unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut,” ucap AKP Arwansyah.
Kini pelaku harus mendekam balik jeruji besi Mapolres Kendal, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas kasus tersebut, pelaku bakal dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 285 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)