Mantan Wartawan Perang David Fox Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar
David Fox digulung polisi saat memakai narkotika dari ekstrak daun ganja itu di kawasan Sanur Denpasar Bali.
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Masih ingat kasus penangkapan seorang wartawan perang yang depresi karena liputan di sebagian besar daerah Afrika hingga mengalami depresi?
David Fox kemudian harus mengisap hashis supaya dirinya merasa lebih tenang.
Sayangnya, ia digulung polisi saat memakai narkotika dari ekstrak daun ganja itu di kawasan Sanur Denpasar, Bali.
Sidang dijalani pria 55 tahun dengan nama lengkap David Matthew Fox (55) WN Inggris di Pengadilan Denpasar, Kamis (19/1/2017).
David masih mendengarkan keterangan berkas dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pria yang tinggal di Penyaringan Sanur Denpasar Selatan yang ditangkap karena hashis itu ditahan sejak 8 Oktober 2016.
Selain terdakwa David, pihak Kepolisian juga menahan seorang WN Australia, Giuseppe Seravino (48) yang ditangkap terlebih dahulu sebelum David.
JPU Erawati Susina mendakwa terdakwa dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat 1 dan pasal 115 ayat 1.
Pasal 111 dan 115 ancaman hukum paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (ang)