Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Tahanan yang Kabur dari Polsek Semarang Utara Dua Bulan Lalu Tertangkap di Bekasi

- Dua tahanan yang kabur dari Polsek Semarang Utara, Jawa Tengah, berhasil ditangkap dari persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Sugiyarto
Tribun Timur/Yultin Rante
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Dua tahanan yang kabur dari Polsek Semarang Utara, Jawa Tengah, berhasil ditangkap dari persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat.

Kedua tahanan itu sempat buron selama dua bulan. Keduanya berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Semarang Utara, Polrestabes Semarang, dan tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Kompol Ari Cahya Nugraha.

Kasubdit Jatanras AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, keduanya ditangkap di rumah kontrakan milik Haji Ahmad di Jalan Rawa Bugel No 18 RT02/03 Marga Mulya, Bekasi Utara, Selasa (17/1/2017) pukul 02.00 WIB.

Dua tahanan yang sempat kabur itu adalah Dedi Supriyadi (22) dan M Kalvin Prasetya (18). Keduanya merupakan tahanan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang ditangkap pada 18 September 2016 oleh aparat Polsek Semarang Utara.

"Keduanya segera diserahkan ke Polsek Semarang Utara untuk proses selanjutnya. Nanti dijemput sama anggota Polres Semarang Utara dan Polrestabes Semarang," kata Hendy.

Bersama kedua tahanan itu, polisi juga menangkap Subhan Tofik (24) karena menyembunyikan kedua buron tersebut.

Dedi dan Kalvin melarikan diri dari Polsek Semarang Utara pada 14 November 2016 sekira pukul 04.30 WIB, setelah azan subuh.

Mereka kabur dari sel jeruji besi dengan cara mencongkel gembok menggunakan kayu.

Setelah berhasil keluar dari tahanan, Dedi dan Kalvi kabur dari Polsek Semarang Utara dengan menaiki taksi menuju Terminal Semarang. Sesampainya di terminal, keduanya naik bus tujuan Bekasi.

"Di Bekasi, pelaku numpang tinggal di kontrakan temannya atas nama Subhan Tofik," jelas Hendy. (Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved