Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Masih Kembangkan Dugaan Pungli PD Pasar Kota Manado

Pemeriksaan terhadap tiga pegawai PD Pasar dilakukan untuk lebih mendalami dugaan pungli di tempat itu.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Polisi Masih Kembangkan Dugaan Pungli PD Pasar Kota Manado
Kompas.com/dok
Ilustrasi pungli

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Pihak Polda Sulut, melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), terus mendalami dugaan punggutan liar di sejumlah pasar tradisional yang dikelola Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado.

Buktinya, Kamis (11/1) Unit II Tipidkor Polda Sulut  memeriksa tiga orang pegawai PD Pasar.

Diperiksanya tiga orang tersebut, secara otomatis menepis isu yang beredar selama ini bahwa kasus OTT PD Pasar telah selesai, tidak benar.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, pemeriksaan terhadap tiga pegawai PD Pasar dilakukan untuk lebih mendalami dugaan pungli di tempat itu.

“Kasus tidak pernah selesai. Masih terus jalan, dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pemeriksaan terhadap tiga orang baru-baru ini, dilakukan oleh penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut,” jelas Tompo. 

Direktur PD Pasar Ferry Keintjem,  Kamis (12/1) mengatakan bahwa dirinya sudah mengetahui ada 3 pegawainya yang diperiksa terkait kasus OTT  pada Desember lalu. 

"Semuanya saya pikir sudah sesuai prosedur dan memang ada pegawai yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, tapi sejauh ini apa yang dilakukan oleh pegawai saya itu sudah sesuai dengan Perda yang ditetapkan dan tidak ada yang salah. Namun kami tetap siap bila dipanggil untuk menghadiri Penyelidikan," tegas Keintjem. 

Diketahui, Kamis 15 Desember 2016 lalu, Tim Sapu Bersih (Saber) Punggutan Liar (Pungli) Polda Sulut, membongkar praktek punggutan liar di Pasar tradisional Bersehati.

Lima orang pegawai Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kelima orang tersebut berinisial JH, RNR, HOK, RU dan FM. Empat diantara mereka adalah penagih, sedangkan satunya sebagai Kaur Keuangan.

Selain mengamankan ke lima orang tersebut, Tim Saber Pungli juga menyita uang sebesar Rp 32 juta, 7 pak karcis, dan buku kas pencatatan pencairan.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus OTT tersebut, pihak penyidik menetapkan FM (kaur Keuangan) sebagai tersangka, karena dia merupakan Koordinator retribusi.

Namun, meski berstatus tersangka FM tidak ditahan oleh penyidik. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved