Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Penyekapan Wartawan, Dua Oknum Pegawai BPN Kota Jambi Diperiksa

Dua oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi, Jumat (6/1/2016) siang.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Dewi Agustina
huffpost.com
Ilustrasi penyekapan. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dua oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi, Jumat (6/1/2016) siang.

Alfian dan Yasniati alias Een selaku Kepala Biro Kepegawaian BPN Kota Jambi memenuhi panggilan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Keduanya menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam terkait laporan atas pelanggaran Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Dimana keduanya dilaporkan telah menghalang-halangi tugas insan pers dalam melakukan peliputan.

Mereka juga dilaporkan atas tindak perbuatan tidak menyenangkan terkait Pasal 333 KUHP yakni terjadi tindak perampasan kamera dan penyanderaan kepada dua wartawan salah satu surat kabar di Jambi.

Kepada awak media usai menjalani pemeriksaan, baik Alfian maupun Een enggan berkomentar dan memilih bungkam.

Keduanya berjalan sambil menghindari kerumunan wartawan menuju mobil yang telah menunggunya.

Direskrimsus Polda Jambi melalui Kasubdit II AKBP Agung dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan keduanya terkait laporan atas kejadian yang dialami dua oknum wartawan pada 16 Desember 2016 lalu.

"Mereka dipanggil sebagai saksi," kata AKBP Agung, kepada awak media, Jumat (6/1/2016) siang.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman laporan yang masuk ke pihak kepolisian.

Namun kedepan pihaknya juga masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Een dan Alfian.

Sebelumnya Subdit II Ditreskrimsus juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. (dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved