Senin, 6 Oktober 2025

Yuwisda Nakhoda Perahu yang Terbalik di Perairan Panjang Ditahan Polair

Penyidik Direktorat Polisi Perairan Polda Lampung menetapkan nakhoda perahu yang terbalik di perairan Panjang sebagai tersangka.

Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Kasubdit Gakkum Polair Polda Lampung AKBP M Fauzi menunjukkan TKP perahu terbalik, Rabu (4/1/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Direktorat Polisi Perairan Polda Lampung menetapkan nakhoda perahu yang terbalik di perairan Panjang sebagai tersangka.

Nakhoda yang juga pemilik perahu bernama Yuwisda Apriyudi (33) dijadikan tersangka karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia.

Kasubdit Penegakan Hukum Polair Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar M Fauzi mengatakan, Yudi dijerat pasal 359 KUHP.

"Tersangka kami tahan karena ancaman hukumannya lima tahun," ujar Fauzi, Rabu (4/1/2017).

Sebelumnya perahu yang mengangkut 23 penumpang terbalik dihantam ombak di Perairan Panjang, Minggu (1/1/2017) sore.

Satu penumpang tewas bernama Agus warga Pringsewu.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved