Selasa, 30 September 2025

Samsat Pampang Pengumuman Jelang Perubahan Tarif PNBP

Perubahan biaya hanya berlaku pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tapi tidak untuk administrasinya.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Tribun Medan/Array A Argus
Warga memadati Samsat Medan Utara, Kota Medan, Rabu (4/1/2017), untuk mengurus pembuatan STNK dan BPKB. Mereka khawatir karena ada kenaikan tarif terhitung 6 Januari 2017. TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Kompol Ikhwan MS, menegaskan perubahan biaya berlaku pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Apa yang naik? Itu PNPB. Aministrasi enggak ada yang naik. Kami sudah buat pengumuman sebulan yang lalu. Coba baca pengumuman di depan sana," pesan Ikhwan sambil menunjukkan banner kenaikan tarif PNPB di Samsat Medan Utara, Rabu (4/1/207).

Ia mengatakan perubahan tarif PNPB itu sesuai keputusan pemerintah. Uangnya masuk ke kas negara.

"Intinya kami sudah buat sosialisasi di koran-koran soal perubahan PNPB itu. Administrasi enggak ada yang naik," pria berkepala plontos ini menegaskan.

Sejumlah masyarakat yang diwawancarai Tribun Medan merasa keberatan dengan perubahan tarif PNPB tersebut karena besarannnya tinggi.

"Naiknya dua kali lipat. Cukup memberatkan juga sebenarnya sih. Harusnya, pemerintah tidak buru-buru menaikkan tarif ini. Iya kalau pelayanannya makin bagus, kalau enggak? Sama saja kan," kata Arif.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan