29 Terdakwa Bebas dari Jeratan Kasus Korupsi di Sulsel
Selama tahun 2016, 9 perkara dengan 29 orang terdakwa yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sulsel.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi merilis Selama tahun 2016, sembilan perkara dengan 29 orang terdakwa yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sulsel.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers catatan akhir tahun ACC, di kantornya, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Rabu (28/12/2016).
Tingginya jumlah terdakwa yang diputus bebas ditanggapi ACC sebagai sesuatu yang harus diperhatikan dan dievaluasi secara menyeluruh, khususnya para hakim tipikor.
"Ini harus segera dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan. Hakim tipikor harus menjadikan kasus korupsi sebagai extra ordinary crime," kata Wakil Direktur ACC, Abdul Kadir Wokanubun.
Ia mengatakan, pemberantasan kasus korupsi wajib dijadikan agenda prioritas kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di seluruh sektor.
"Kami mendesak KPK melakukan korup terhadap penanganan perkara korupsi di kepolisian dan kejaksaan. Lembaga pengawasan eksternal maupun internal seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian melakukan fungsinya secara maksimal," ucap dia.
ACC juga mencatat jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi selama tahun 2016 yaitu sebesar Rp 145.229.357.889, dengan total korupsi yang divonis sebanyak 101 perkara.
Dari sekian banyak kasus korupsi di Sulsel, sektor terbanyak korupsi ditempati sektor infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa.