Jumat, 3 Oktober 2025

38 Napi se-Bali Ajukan Remisi Natal

Jelang Hari Raya Natal Tahun 2016, narapidana di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bali mengajukan remisi khusus.

Editor: Dewi Agustina
Bangka Pos
Sebanyak 12 Narapidana di Babel Dapat Remisi Langsung Bebas 

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Jelang Hari Raya Natal Tahun 2016, narapidana di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bali mengajukan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan.

"Natal ada remisi tapi mohon maaf untuk jumlahnya belum final. Karena masih menunggu masih ada waktu sekarang. Sehingga belum bisa saya katakan jumlah pastinya yang mengajukan dan yang disetujui remisinya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv pas) Kanwil Hukum dan HAM Bali, Nyoman Putra Surya Atmaja, Kamis (22/12/2016) di aula Lapas Kerobokan.

Ia mengatakan yang paling banyak mengajukan remisi adalah di Lapas Klas IIA Denpasar di Kerobokan dari Lapas se-Bali.

"Tanggal 25 persis akan diumumkan pas hari Natal. Nanti kita ke sini setelah mereka melaksanakan kebaktian kami datang," tambah Surya Atmaja.

Saat ditanya mengenai jumlah napi yang mengajukan remisi, Surya Atmaja menjelaskan sebanyak 38 pengajuan remisi telah masuk.

Namun usulan itu masih dalam proses seleksi lebih lanjut dan hingga hari ini (kemarin), Jumat (23/12/2016) masih ada pengajuan yang baru masuk.

"Dari 38 usulan yang masuk itu, untuk sementara belum ada warga binaan asing yang diusulkan mendapat remisi," kata dia.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved