Selasa, 7 Oktober 2025

Desa Ini Dianggap Zona Merah Narkoba, Satu Desa Ada 20 TO Bandar

Penggerebekan di Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Rabu (21/12) subuh dikarenakan di tempat itu termasuk zona merah peredaran narkoba

Editor: Sugiyarto
Tribun Lampung
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penggerebekan di Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Rabu (21/12/2016) subuh dikarenakan di tempat itu termasuk zona merah peredaran narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai mengatakan, wilayah tersebut masuk zona merah karena banyaknya target operasi (TO) bandar narkoba berasal dari Desa Kejadian.

"Setidaknya ada 20 TO bandar yang ada di desa tersebut," ujar Abrar.

Hampir semua pengedar narkoba yang ditangkap polda beberapa bulan terakhir mengambil narkoba dari Desa Kejadian.

Bahkan, kata Abrar, pengedar yang ditangkap oleh polres-polres juga mengakui mendapat narkoba dari Desa Kejadian.

Barang haram sabu-sabu yang berada di Desa Kejadian, menurut Abrar, berasal dari luar Lampung. Seperti Aceh dan Palembang.

"Karena banyaknya bandar di tempat itulah, kami menyasar Desa Kejadian sebagai tempat operasi," ujar Abrar.

Benar saja dugaan polisi. Abrar mengatakan, pada saat penggerebekan, hampir setiap rumah di Desa Kejadian ditemukan sisa pakai sabu dan seperangkat alat hisap sabu.

Polisi juga menangkap tiga orang dari 20 TO.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved