BNNP Bali Gagalkan Pengiriman Paket Ganja 25 Kg dari Sumatera Utara
BNNP Bali berhasil menggagalkan peredaran ganja di Bali jelang perayaan akhir tahun 2016.
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menggagalkan peredaran ganja di Bali jelang perayaan akhir tahun 2016.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial RN (25) dan GR (31) asal Jakarta Timur.
Keduanya ditangkap pada Senin (19/12/2016) sekira pukul 11.30 Wita di tempat kost RN.
"Jadi pengungkapan kasus ini adalah kerjasama antara BNNP Sumatera Utara dan BNNP Bali. Antar tim berantas itu kita diberikan informasi bahwa ada kiriman barang ke Bali," jelas Kepala BNNP Bali Brigjend Pol Putu Gede Suastawa, Selasa (20/12/2016) di Kantor BNNP Bali kepada awak media.
Brigjen Pol Suastawa menyampaikan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar jika ada kiriman paket tersebut yang ditujukan kepada inisial RN (25) beralamat di Jalan Sahadewa Gang IV No.1, Kuta.
"Kemudian kami membututi paket tersebut ke alamat yang siapa yang menerima. Setelah diterima ditempat kost nya tertangkap tangan. Artinya barang bukti 25 kilogram ganja ini beserta 5 gram paket ganja siap edar ada di tangan mereka," jelasnya kepada awak media.
Setelah dilakukan pendalaman mereka merupakan sindikat narkotika GY.
Ganja tersebut yang dikirim ke Bali berasal dari Pematang Siantar Sumatera Utara atas nama UD.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (*)