Warga Mengeluh Proses Balik Nama Kendaraan di Jateng Begitu Lambat
Warga Jawa Tengah sempat waswas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor akan dipungut biaya jika kepengurusannya molor sampai Januari 2017.
Editor:
Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 46/2016 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan sanksi bagi mereka yang terlambat membayar pajak.
Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 22 November sampai 30 Desember 2016. Masyarakat menyambut antusias dan berbondong ke kantor Samsat.
Tiap hari saja kendaraan yang diproses untuk mengikuti program itu di 37 Samsat di Jateng rata-rata lebih dari 20 ribu kendaraan.
Yuni, warga Ngaliyan, Semarang, merasa proses pengurusan bea balik nama terlalu lamban. Banyaknya warga yang ke Samsat membuat petugas kewalahan, sehingga antrean tak terhindari.
Yuni mengurus proses pencabutan nomor kendaraan dari Kabupaten Demak. Ia datang ke Samsat Demak pada 10 Desember 2016 lalu.
Meski sudah datang pagi, hingga sore hari ia tak kunjung dilayani karena banyaknya warga yang mengantre. Esoknya, ia baru bisa memroses pencabutan berkas.
Setelah mencari informasi dari petugas, Yuni mengetahui semua prosesnya tuntas sekitar 5 Januari 2017. Ia merasa tertipu karena khawatir setelah akhir Desember akan dikenai biaya.
"Petugas bilang, karena jadinya lewat Desember atau di luar program pemerintah, berarti tidak jadi gratis," kata Yuni kepada Tribun Jateng, Senin (19/12/2016).
Meski begitu Yuni belum membayar sepeser pun kepada petugas. Ia berharap proses ini bisa lebih dipercepat karena memang memanfaatkan program Pemprov Jateng.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Jateng, Hendri Santosa, menuturkan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Polda Jateng untuk mempercepat proses pencabutan berkas kendaraan bermotor.
“Tidak lebih dari 15 hari. Khusus untuk pemutihan, prosesnya dipercepat,” ujar Hendri.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda Jateng mengenai percepatan proses itu. Kapolda Jateng telah menyebarkan surat telegram yang menginstruksikan semua Kapolres mempercepat pengurusan balik nama kendaraan.
Dukungan polisi Surat Nomor ST/3462/XI/2016 tertanggal 28 November 2016 dari Kapolda Jateng berisi soal dukungan kepolisian terhadap program Pemprov Jateng untuk pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.
“Pertimbangannya karena keterbatasan waktu yaitu 30 Desember 2016,” papar dia.
Pihak kepolisian sudah sepakat agar proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dilaksanakan dalam waktu cepat dan akurat tanpa mengurangi aspek keamanan dan legalitas.
Terkait proses penandatanganan berkas BBN, Hendri menambahkan, jika Kapolres setempat tak ada waktu karena banyak tugas bisa diwakili Kasatlantas selaku pejabat yang membidangi lalu lintas.
"Jadi sudah ada ada upaya untuk memercepat proses balik nama," ia menegaskan.