Senin, 29 September 2025

Di Kalimantan Utara Masih Sisa Tujuh IUP Belum Clear and Clean

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi tenggat waktu hingga tanggal 2 Januari Izin Usaha Pertambangan (IUP) clear and clean

Editor: Eko Sutriyanto
KOMPAS/M SUPRIHADI
Ilustrasi tambang batubara 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, KALIMANTAN UTARA  - Penataan dan evaluasi pertambangan batu bara di Indonesia memasuki babak-babak akhir.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi tenggat waktu hingga tanggal 2 Januari Izin Usaha Pertambangan (IUP) clear and clean.

"Masih ada 7 IUP yang belum clean and clear," kata Ferry Ruruk Pasiakan, Kepala Seksi Pengusahaan Pertambangan Dinas ESDM Kalimantan Utara Ferry Ruruk Pasiakan kepada Tribun, Selasa (20/12/2016).

Dari 7 IUP itu, 6 IUP di antaranya telah direkomendasikan pemprov ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

"Kami sudah ajukan rekomendasi itu per tanggal 28 November kemarin. Kami juga komunikasi terus dengan pihak Ditjen untuk mengantisipasi adanya kekurangan dokumen," sebutnya.

Sedang satu  IUP gagal direkomendasikan mendapat sertifikat clean and clear akibat lokasi usahanya masih tumpang tindih dengan wilayah usaha lain.

"Itu di Kabupaten Tana Tidung," ujarnya.

Adapun jumlah IUP aktif di Kalimantan Utara terhitung hingga Desember 2016 mencapai 92 IUP. (Wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan