Di Kalimantan Utara Masih Sisa Tujuh IUP Belum Clear and Clean
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi tenggat waktu hingga tanggal 2 Januari Izin Usaha Pertambangan (IUP) clear and clean
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, KALIMANTAN UTARA - Penataan dan evaluasi pertambangan batu bara di Indonesia memasuki babak-babak akhir.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi tenggat waktu hingga tanggal 2 Januari Izin Usaha Pertambangan (IUP) clear and clean.
"Masih ada 7 IUP yang belum clean and clear," kata Ferry Ruruk Pasiakan, Kepala Seksi Pengusahaan Pertambangan Dinas ESDM Kalimantan Utara Ferry Ruruk Pasiakan kepada Tribun, Selasa (20/12/2016).
Dari 7 IUP itu, 6 IUP di antaranya telah direkomendasikan pemprov ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
"Kami sudah ajukan rekomendasi itu per tanggal 28 November kemarin. Kami juga komunikasi terus dengan pihak Ditjen untuk mengantisipasi adanya kekurangan dokumen," sebutnya.
Sedang satu IUP gagal direkomendasikan mendapat sertifikat clean and clear akibat lokasi usahanya masih tumpang tindih dengan wilayah usaha lain.
"Itu di Kabupaten Tana Tidung," ujarnya.
Adapun jumlah IUP aktif di Kalimantan Utara terhitung hingga Desember 2016 mencapai 92 IUP. (Wil)