Selasa, 7 Oktober 2025

Pungut Rp 30 Juta Dana Sertifikat Tanah, Pegawai Desa Ditangkap Tim Saber Pungli

Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polda Bali mengamankan tiga pelaku pungutan liar di Kantor Desa Tulikup Kabupaten Gianyar, Bali.

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Bali, Muhammad Fredey Mercury

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polda Bali mengamankan tiga pelaku pungutan liar di Kantor Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat (16/12/2016).

Ketiga pelaku tersebut berinisial INP, IGOM, dan IGNR. Ketiganya terindikasi melakukan pungutan liar sertifikat tanah sebesar Rp 30 juta.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Anak Agung Made Sudana menyatakan penangkapan ketiga pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat dan laporan korban bernama Krisnadiana (37).

Saat itu Krisnadiana hendak mengajukan rekomendasi surat-surat kepengurusan sertifikat tanah seluas 14 are.

Dalam prosesnya Krisna yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dimintai uang sebesar Rp 30 juta oleh ketiga pelaku.

"Dia dimintai dana sebesar Rp 30 juta, Saat itu korban hanya memberikan Rp 2 juta, namun ditolak oleh para pelaku. Mereka memaksa korban, sehingga korban terpaksa menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku," kata Sudana.

Tak terima dengan perlakuan ketiga pelaku ini, Krisnadiana pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali, Jumat (16/12/2016).

Berangkat dari laporan ini lah Tim Saber Polda Bali melakukan penyelidikan ke Kantor Desa Tulikup.

"Dari hasil pemeriksaan kami menemukan barang bukti berupa uang kontan Rp 30 juta, uang kontan dari bendahara kantor Rp 3 juta, dan 1 unit ponsel merk Samsung. Bersama itu kami juga mengamankan 3 orang terduga pelaku berinisial INP, IGOM, dan IGNR," ujar mantan Kapolresta Denpasar ini.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved