Senin, 6 Oktober 2025

Vonis Dinilai Ringan Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk

Keluarga korban pembunuhan mengamuk ketika hakim Pengadilan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa.

TRIBUNNEWS.COM, TAKALAR - Keluarga korban pembunuhan mengamuk ketika hakim Pengadilan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa. 

Putusan tersebut tidak membuat keluarga korban senang. Mereka menganggap putusan itu terlalu ringan. 

Mereka meluapkan kekesalan mereka dengan melakukan pelemparan batu, dan berusaha untuk menyerang terdakwa ketika dinaikan ke mobil tahanan usai persidangan. 

Akibatnya beberapa dari mereka ditahan, atas tuduhan melakukan provokasi. 

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved