Cekoki Miras dan Perkosa Siswi SMP, Pelaku Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara
IND akan menjemput orang tuanya di Bandara Juanda, Surabaya, ketika sampai di Pelabuhan Bawean diajak oleh kawan-kawan menuju ke gubuk untuk mabuk
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – DAP (17), Anak berhadapan dengan hukum, warga Dusun Alas Timur, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, dihukum selama dua tahun oleh hakim tunggal Bayu Soho Raharjdo atas perbuatan menyetubuhi anak IND (16), yang juga warga Pulau Bawean.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik Hasan Efendi dengan tuntutan hukuman selama 3 tahun.
“DAP anak berhadapan dengan hukum terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Juncto Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. Menjatuhkan terhadap anak berhadapan dengan hukum yaitu DAP selama dua tahun dan tetap ditahan serta membayar biaya perkara sebanyak Rp 2.000,” kata Bayu Soho Raharjdo, saat membacakan tuntutan.
Hal yang memberatkan terhadap DAP yaitu melawan terhadap hukum, membuat keresahan di masayarakat karena mengajak korban untuk minum-minuman keras sebelum dilakukan persetuhuban di rumah SH (16) yang kabur ke luar negeri.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu sopan dalam persidangan, bersedia melakukan perubahan dalam tingkah laku sehari-hari dan menyesali perbuatannya.
Orang tua DAP hanya bisa diam ketika mendengar putusan hakim tunggal PN Gresik.
Kemudian DAP diperbolehkan untuk berbicara dengan kuasa hukum dari pos bantuan hukum PN Gresik AL Banna Lamongan.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Lina Kamila, saat diberi kesempatan untuk menanggapi putusan hakim. Begitu juga dengan JPU Hasan Efendi mengatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir juga. Sebab tidak sesuai dengan tuntutan saya yang ingin menghukum DAP selama tiga tahun,” kata Hasan.
Diketahui, aksi pemerkosaan tersebut terjadi pada Februari 2015. Saat itu, IND akan menjemput orang tuanya di Bandara Juanda, Surabaya, ketika sampai di Pelabuhan Bawean diajak oleh kawan-kawan menuju ke gubuk untuk minum-minuman keras.
Karena jika tidak minum, tidak diantar pulang sehingga IND ikut minum-minuman keras.
Ternyata setelah dalam kondisi mabuk, IND disetubuhi oleh DAP dan kawan-kawannya. Dimana berkas terpisah-pisah.