Jumat, 3 Oktober 2025

Misbah Habisi Ni Made Yastini karena Kesal Dimintai Uang Rp 1 Juta Usai Berhubungan Badan

Pelaku dan korban terlibat cekcok yang dilatarbelakangi korban meminta uang Rp 1 juta kepada pelaku.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Misbah saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Bu Jero di Mapolsek Sukawati, Selasa (6/12/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Mobil tahanan Polres Gianyar berhenti di Mapolsek Gianyar, Bali, Selasa (6/12/2016) pukul 10.15 Wita.

Seorang pria bertubuh kurus dengan tinggi 165 cm dan mengenakan pakaian tahanan turun dari belakang mobil.

Pria itu bernama Misbah dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Ni Made Yastini alias Bu Jero.

Ia tak henti-henti meneteskan air mata.

Tangisnya semakin terlihat sesak ketika ia kembali memperagakan adegan demi adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Bu Jero yang digelar di Mapolsek Sukawati.

Misbah tak henti-hentinya mengucapkan kata maaf.

Raut mukanya tertekan dalam memperagakan sebanyak 31 adegan tersebut.

Pantauan Tribun Bali (Tribunnews.com Network), adegan pembunuhan yang dilakukan Misbah pada Bu Jero diawali seorang saksi melihat sepeda motor tersangka terparkir di depan kamar kos korban, di Banjar Negari, Desa Singapadu, Sukawati.

Ketika itu, pelaku sedang tidur di dalam kamar kos.

Diceritakan, Kamis (24/11/2016) pukul 21.00 Wita, Bu Jero pulang ke kos setelah berjualan nasi di pasar.

Tiba di kamar kos, Bu Jero terlebih dulu mandi.

Kemudian dilanjutkan dengan berhubungan badan.

Setelah itu, pelaku dan korban terlibat cekcok yang dilatarbelakangi korban meminta uang Rp 1 juta kepada pelaku.

Korban meninggal dunia pada adegan ke sembilan setelah dipukul dengan palu dan dicekik.

"Sekali saya pukul, dia masih bisa teriak, lalu saya pukul lagi dua kali. Saat dipukul tiga kali, dia masih bisa mengucap ayah," ucap Misbah sembari memperagakan adegan brutal tersebut.

"Lalu saya cekik lagi, untuk memastikan ia tewas," kata Misbah sembari mengusap air mata.

Setelah menghabisi korbannya, Misbah langsung mencuci tangannya yang dilumuri darah.

Setelah itu, korban menyembunyikan jasad korban di bawah ranjang.

Dalam adegan terakhir, korban ditangkap di Denpasar Barat.

Kapolsek Sukawati, AKP Wayan Wisnawa mengatakan, rekonstruksi digelar di Mapolsek Sukawati untuk mengantisipasi kemarahan warga.

Terlebih lagi, akibat ulahnya, warga banjar dan pemilik kos mengalami kerugian material yang cukup besar.

Sebab harus menggelar ritual mecaru untuk membersihkan aura negatif akibat kasus pembunuhan itu.

"Terlalu berisiko kalau dilakukan di TKP. Apalagi saat ini warga menggelar ritual mecaru," ujarnya.

Setelah menjalani rekonstruksi, pelaku digiring kembali ke jeruji besi Mapolres Gianyar.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini dijerat pasal Pasal 338 Subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia.

Pelaku diancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved