Selasa, 30 September 2025

Polisi Tangkap Mucikari Online di Yogyakarta

Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta menangkap AS, seorang mucikari yang menjalankan praktik prostitusi online.

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA -  Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta menangkap AS, seorang mucikari yang menjalankan praktik prostitusi online.

Penangkapan ini berawal setelah beberapa petugas menyamar dan berpura-pura hendak memesan jasa PSK kepada AS.

Para PSK kemudian diantar ke sebuah hotel di wilayah Timoho, Yogyakarta. Polisi lalu menangkap AS dan meminta keterangan para PSK. Atas tindakannya ini, AS diancam hukuman dua setengah tahun penjara.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan