Jumat, 3 Oktober 2025

Pembuang Mayat Anggota DPRD Bandar Lampung Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tarmidi melakukan penadahan dan turut serta membuang mayat Pansor sebagaimana diatur pasal 480 KUHP dan pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP

Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Jaksa membawa keluar Tarmidi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap M Pansor, anggota DPRD Bandar Lampung, usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tarmidi, terdakwa pembuang mayat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan potong masa tahanan.

Dalam tuntutannya, JPU Sukaptono di Pengadilan Negeri Tanjungkarang , Tarmidi terbukti melakukan penadahan dan turut serta membuang mayat Pansor sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP dan pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar Sukaptono, Senin (28/11/2016).

Hal yang memberatkan, Tarmidi tidak menolak ajakan Brigadir Medi Andika untuk membuang mayat ke Martapura sekalipun sudah mencium bau amis yang menyengat saat masuk mobil.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved